Minggu, 03 November 2013

syirkah dan Mudorobah juniska


BAB I
Pendahuluan

1.1  Latar Balakang

Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah  yaitu :  musyarakah  dan mudharabah (bagi hasil).
Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah,Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Sehingga kerjasama dalam Syariah sering diadakan, sesuai prinsip islam ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan kerjasama terutama pada awal terjadinya perencanaan ( akad ). Dalam hal ini akan kami bahas dalam makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian syirkah?
2.      Dasar apakah yang memperbolehkan syirkah?
3.      Apakah syarat terjadinya syirkah?
4.      Bagaimanakah pembagian syirkah?


BAB II
Syirkah (اَلشِّرْكَةُ)

2.1 Pengertian Syirkah

Syirkah (اَلشِّرْكَةُ) secara bahasa bermakna :
            خَلْطُ النَّصِيْبَيْنِ فَصَاعِداً بِحَيْثُ لاَ يَتَمَيَّزُ الْوَاحِدُ عَنِ الآَخَرِ
Adalah Bercampurnya dua bagian secara utuh yakni tidak dapat lagi dibedakan mana bagian yang satu dari bagian yang lain.
Secara syara’ (شَرْعاً) syirkah adalah :
عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرُ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ بِعَمَلٍ مَالِيٍ بِقَصْدِ الرِّبْحِ
Adalah Akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan aktivitas melibatkan harta dengan maksud memperoleh keuntungan.

Landasan hukum syirkah adalah :
Al Quran surat 38 ayat 34 :
artinya :“ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” 
Hadis
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).


Dan dalam sabda Rasulullah saw.
artinya :“ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”


2.2 Syarat Syirkah

Syarat syirkah terbagi beberapa bagian sesuai pendapat para ulama’ dibawah :

Syarat-syarat syirkah menurut ulama’ Hanafiyah adalah :
1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
·         Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
·         Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang jelas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
2.      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta ) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
·         Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud).
·         Yang dijadikan modal ( harta pokok ) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad syirkah ini adalah merdeka, baligh dan pintar.

Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah:

1.      Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2.      Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah yang lain.
3.      Mencampukan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain.

2.3   Macam-macam Syirkah
1.      Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad. Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari.
2.      Syirkah Uqud
Ialah bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah adanya ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah apabila syarat-syarat terpenuhi.

Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
a.       Syirkah inan  (شِرْكَةُ الْعِنَانِ) :
Adalah syirkah yang dilakukan oleh dua badan (bukan lembaga) yakni dua orang berikut harta mereka berdua yang bersepakat untuk secara langsung menjalankan aktivitas yang melibatkan harta tersebut oleh keduanya dan keuntungan yang akan diperoleh dibagi berdua sama besar. Disyaratkan dalam syirkah ini bahwa harta pokok modal wajib berupa uang karena uang adalah alat penilai harta maupun harga barang dan jasa.
Adapun syrata-syarat syirkah 'Inan adalah sebagai berikut;
1.       Adanya akad (kesepakatan) dalam izin berniaga (tasharruf) dari kedua belah pihak yang bersekutu/berkerjasama. Menurut pendapat yang lebih shahih dari madzhab Syafi'i, jika hanya kesepakatan mencampur harta benda tanpa adanya kesepakan berniaga, maka akad tidak sah.
2.        Kedua belah pihak harus mempunyai kecakapan hukum (ahl al-tasharruf). Sebab pada hakekatnya mereka berdua adalah  muwakil (orang yang mewakilkan) dalam hartanya masing-masing dan wakil dalam memperdagangkan harta orang lain.
3.       Harta benda yang dicampur merupakan harta benda yang sama jenisnya (mitsliy) seperti mata uang atau bahan mentah lainya seperti beras atau gandum. Namun menurut pendapat lain, akad al-syirkah hanya khusus pada mata uang.
4.       Bercampurnya harta benda sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan antara harta satu dengan yang lain. Untuk itu, harta benda yang dijadikan perkongsian diwajibkan harus yang sama jenisnya (mitsliy). Percampuran harta benda harus dilakukan sebelum dilaksanakanya perjanjian (akad). Percampuran harta benda setelah dilakukannya perjanjian, menurut pendapat yang lebih shahih (al-ashah)dalam madzhab Syafi'iyyah tidak dapat dibenarkan (tidak sah). Namun menurut Abu Hanifah, percampuran harta secara fisik tidak disyaratkan. Bagi yang berserikat cukup menyatakan dalam perjanjian (akad) bahwa mereka telah sepakat berkongsi bersama meskipun harta mereka masih dalam pegangan masing-masing.
5.       Kedua belah pihak mempunyai hak yang sama dalam pengalokasian harta benda, dengan syarat tidak ada unsur merugikan.
6.       Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kadar modal masing-masing. Dalam akad syirkah 'inan, harta benda yang dibuat modal tidak disyaratkan sama jumlah dan kadarnya, seperti contoh si A berinfestasi 100 juta, dan si B berinfestasi 50 juta. Hanya saja tentang masalah keuntungan atau kerugian ditanggung sesuai dengan prosentase modal masing-masing.


b.      Syirkah Mufawadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
v     Samanya modal masing-masing
v     Mempunyai wewenang bertindak yang sama
v     Mempunyai agama yang sama
v     Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual.
Syirkah baru dikatakan berlaku jika masing-masing berakad untuk itu. Dan sifat-sifat syirkah Mufawadhah ini menurut Malik adalah bahwa tiap-tiap partner menegosiasikan temannya akan tindakannya, baik waktu adanya kehadiran partner atau tidak.

c.       Sirkah Wujuh  (شِرْكَةُ الْوُجُوْهِ)
Adalah syirkah yang dilakukan oleh dua orang (بَدَنَانِ) dengan menggunakan harta orang lain di luar keduanya. Dengan kata lain, seseorang yakni investor menyerahkan hartanya kepada dua orang pengelola atau lebih melalui syirkah mudharabah, sehingga dua orang pengelola tersebut (اَلْمُضَارِبَانِ) bersyirkah dalam keuntungan dengan harta dari orang lain di luar keduanya. Lalu kedua pihak (yakni investor dan dua orang pengelola) bersepakat untuk membagi keuntungan menjadi tiga bagian yakni sepertiga bagian untuk masing-masing pengelola dan sepertiga bagian lagi untuk investor, atau keuntungan dibagi empat bagian yakni bagi investor seperempat dan bagi pengelola setengahnya, atau dilakukan pembagian keuntungan dalam bentuk lain sesuai dengan syarat yang disepakati.
Artinya, pembagian keuntungan dilakukan secara dibedakan berdasarkan kekhususan masing-masing berkaitan dengan kadar peran salah seorang dari pengelola atau keduanya, misalnya berdasarkan keahlian/ kemahiran dalam kerja, atau berdasarkan bagusnya upaya pengelolaan secara administratif.
Kata lain adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.

d.      Syirkah Abdan,  (شِرْكَةُ الأَبْدَانِ) :
Adalah syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih hanya dengan badannya dan sama sekali tidak melibatkan hartanya masing-masing. Artinya benar-benar hanya mengandalkan segala hal yang dapat dilakukan oleh kedua tangan mereka masing-masing yakni dengan kerja keras keduanya, untuk melakukan aktivitas tertentu baik berupa pemikiran maupun fisik. Contohnya adalah para ahli arsitek, fisika, dokter, ahli tanah, ahli pertambangan dan lainnya bergabung (baik dari bidang keahlian yang sama maupun berbeda-beda) membentuk syirkah abdan yakni membentuk suatu syirkah konsultan (aktivitas pemikiran), lalu hasil harta atau perolehan harta akan dibagi di antara mereka berdasarkan kesepakatan yakni bisa dibagi secara rata (مُسَاوَاةٌ) atau adanya klasifikasi (تَفَاضُلٌ), sesuai dengan realitas pembagian kerja di antara mereka apakah sama rata ataukah berklasifikasi. Disyaratkan bahwa aktivitas yang akan dilakukan dalam syirkah abdan adalah berhukum mubah tidak boleh aktivitas yang diharamkan oleh Islam.

Argumentasi yang memperbolehkan syirkah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dari Abdullah yaitu “ Aku dan Amar serta Said pernah bersyirkah dalam memperbolehkan perolehan perang badar, lalu Said dating mambawa dua orang tawanan, sedang aku dan Amar tak membawa apa-apa.”

e.       Syirkah mudlarabah (شِرْكَةُ الْمُضَارَبَةِ) :

Adalah syirkah yang dilakukan oleh badan (orang/بَدَنٌ) dan harta (مَالٌ) yakni pihak yang memiliki harta disebut sebagai pemodal/ investor atau رَبُّ الْمَالِ sedangkan pihak yang hanya menyertakan badannya disebut pengelola alias اَلْعَامِلُ alias اَلْمُضَارِبُ. Investor dan pengelola sepakat untuk melakukan aktivitas tertentu yang melibatkan harta investor (misal membuka warnet) dan keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan sedangkan kerugian wajib ditanggung 100 persen oleh investor jika bukan akibat kesalahan pengelolaan pengelola. Sedangkan jika kerugian yang terjadi adalah akibat kesalahan pengelolaan maka pihak pengelola wajib menanggung kerugian tersebut. Syirkah mudlarabah baru akan sah jika pihak investor telah menyerahkan hartanya (berupa uang) secara utuh kepada pengelola karena mudlarabah mengharuskan adanya penyerahan harta tersebut kepada pengelola.

2.4  Mudaharabah

1.       Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang artinya bepergian atau berjalan untuk berdagang.
Sedangkan menurut istilah yang dikemukakan oleh para ulama yaitu:
a.    Menurut para Fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua belah pihak saling menanggung, salah satu pihak menyarankan hartanya kepihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
b.    Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang serikat dalam keuntungan karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain mempunyai jasa mengelola harta tersebut.
c.    Menurut Malikiyah, mydharabah adalah akad perwakilan, dimana pemiliki harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditemukan.

2.      Rukun dan Syarat Mudharabah

Menurut syariah rukun-rukun mudharabah ada enam, yaitu:
1.      Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2.      Orang yang bekerja yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
3.       Aqad mudharabah
4.      Mal ( harta pokok/modal )
5.      Amal ( pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba )
6.      Keuntungan

3.      Syarat-syarat mudharabah

a.       Modal/barang yang diserahkan ini berbentuk uang tunai
b.      Modal harus diketahui dengan jelas
c.       Keuntungannya harus jelas persentasenya
d.      Melafazkan ijab dari pemilik modal

4.      Pembatalan Mudharabah

1.      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah
2.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
3.      Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu dari pemilik mudharabah meninggal dunia, maka mudharabah batal.

BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Adalah Akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan aktivitas melibatkan harta dengan maksud memperoleh keuntungan.
Hikmah Adanya syirkah:
·         Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi.
·         Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap, karena hasil pemikiran dari banyak orang.
·         Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk kemajuan bersama.

3.2 Saran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar