BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Balakang
Sistem Keuangan
Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam.
Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah
sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk
sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah
terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat
menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu :
musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).
Perkembangan industri perbankan dan keuangan
syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami
kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi
syariah, pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah,
pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil,
seperti Hotel Syariah,Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Sehingga kerjasama dalam
Syariah sering diadakan, sesuai prinsip islam ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam melakukan kerjasama terutama pada awal terjadinya
perencanaan ( akad ). Dalam hal ini akan kami bahas dalam makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian syirkah?
2. Dasar apakah yang
memperbolehkan syirkah?
3. Apakah syarat terjadinya
syirkah?
4. Bagaimanakah pembagian
syirkah?
BAB II
Syirkah (اَلشِّرْكَةُ)
2.1 Pengertian
Syirkah
Syirkah (اَلشِّرْكَةُ) secara bahasa bermakna :
خَلْطُ النَّصِيْبَيْنِ فَصَاعِداً بِحَيْثُ لاَ يَتَمَيَّزُ
الْوَاحِدُ عَنِ الآَخَرِ
Adalah Bercampurnya dua bagian secara utuh yakni tidak dapat lagi dibedakan
mana bagian yang satu dari bagian yang lain.
Secara syara’ (شَرْعاً) syirkah adalah :
عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرُ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ بِعَمَلٍ مَالِيٍ بِقَصْدِ الرِّبْحِ
عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرُ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ بِعَمَلٍ مَالِيٍ بِقَصْدِ الرِّبْحِ
Adalah Akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat
untuk melakukan aktivitas melibatkan
harta dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Landasan hukum syirkah adalah
:
Al Quran surat 38 ayat 34 :
artinya :“ Sesungguhnya kebanyakan
orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada
sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan
amat sedikitlah mereka ini.”
Hadis
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah),
berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah.
Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah
bermuamalah dengan cara
ber-syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu
Hurairah ra.:
Allah ‘Azza wa Jalla telah
berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah
satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku
keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud,
al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Dan dalam sabda
Rasulullah saw.
artinya :“ Aku ini ketiga dari dua orang
yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya.
Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari
antara mereka.”
2.2 Syarat Syirkah
Syarat syirkah terbagi beberapa bagian sesuai
pendapat para ulama’ dibawah :
Syarat-syarat
syirkah menurut ulama’ Hanafiyah
adalah :
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta
maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
·
Yang berkenaan dengan benda yang
diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
·
Yang berkenaan dengan keuntungan
yaitu pembagian keuntungan yang jelas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta ) dalam hal ini
terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
·
Bahwa modal yang dijadikan objek
akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud).
·
Yang dijadikan modal ( harta pokok
) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang
melakukan akad syirkah ini adalah
merdeka, baligh dan pintar.
Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah:
1. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota
serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2.
Anggota serikat itu saling mempercayai,
sebab masing-masing mereka adalah yang lain.
3.
Mencampukan harta sehingga tidak dapat
dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain.
2.3 Macam-macam Syirkah
1.
Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad.
Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari.
2.
Syirkah Uqud
Ialah bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam
suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah adanya
ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah
apabila syarat-syarat terpenuhi.
Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
a. Syirkah inan (شِرْكَةُ
الْعِنَانِ) :
Adalah syirkah yang dilakukan
oleh dua badan (bukan lembaga) yakni dua orang berikut harta mereka berdua yang
bersepakat untuk secara langsung menjalankan aktivitas yang melibatkan harta
tersebut oleh keduanya dan keuntungan yang akan diperoleh dibagi berdua sama
besar. Disyaratkan dalam syirkah ini bahwa harta pokok modal wajib
berupa uang karena uang adalah alat penilai harta maupun harga barang dan jasa.
Adapun syrata-syarat syirkah
'Inan adalah sebagai berikut;
1.
Adanya akad (kesepakatan) dalam izin berniaga (tasharruf) dari
kedua belah pihak yang bersekutu/berkerjasama. Menurut pendapat yang lebih
shahih dari madzhab Syafi'i, jika hanya kesepakatan mencampur harta benda tanpa
adanya kesepakan berniaga, maka akad tidak sah.
2.
Kedua belah pihak harus mempunyai kecakapan hukum (ahl
al-tasharruf). Sebab pada hakekatnya mereka berdua adalah muwakil (orang yang mewakilkan)
dalam hartanya masing-masing dan wakil dalam memperdagangkan harta orang lain.
3.
Harta benda yang dicampur merupakan harta benda yang sama jenisnya (mitsliy) seperti
mata uang atau bahan mentah lainya seperti beras atau gandum. Namun menurut
pendapat lain, akad al-syirkah hanya khusus pada mata uang.
4.
Bercampurnya harta benda sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan
antara harta satu dengan yang lain. Untuk itu, harta benda yang dijadikan
perkongsian diwajibkan harus yang sama jenisnya (mitsliy).
Percampuran harta benda harus dilakukan sebelum dilaksanakanya perjanjian
(akad). Percampuran harta benda setelah dilakukannya perjanjian, menurut
pendapat yang lebih shahih (al-ashah)dalam madzhab Syafi'iyyah
tidak dapat dibenarkan (tidak sah). Namun menurut Abu Hanifah, percampuran
harta secara fisik tidak disyaratkan. Bagi yang berserikat cukup menyatakan
dalam perjanjian (akad) bahwa mereka telah sepakat berkongsi bersama meskipun
harta mereka masih dalam pegangan masing-masing.
5.
Kedua belah pihak mempunyai hak yang sama dalam pengalokasian harta benda,
dengan syarat tidak ada unsur merugikan.
6.
Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kadar modal
masing-masing. Dalam akad syirkah 'inan, harta benda yang dibuat modal tidak
disyaratkan sama jumlah dan kadarnya, seperti contoh si A berinfestasi 100
juta, dan si B berinfestasi 50 juta. Hanya saja tentang masalah keuntungan atau
kerugian ditanggung sesuai dengan prosentase modal masing-masing.
b. Syirkah Mufawadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih
untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
v Samanya modal masing-masing
v Mempunyai wewenang bertindak yang sama
v Mempunyai agama yang sama
v Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan
yang dijual.
Syirkah baru dikatakan berlaku jika masing-masing berakad untuk itu. Dan
sifat-sifat syirkah Mufawadhah ini menurut Malik adalah bahwa tiap-tiap partner
menegosiasikan temannya akan tindakannya, baik waktu adanya kehadiran partner
atau tidak.
c. Sirkah Wujuh (شِرْكَةُ الْوُجُوْهِ)
Adalah
syirkah yang dilakukan oleh dua orang (بَدَنَانِ) dengan menggunakan harta orang
lain di luar keduanya. Dengan kata lain, seseorang yakni investor menyerahkan
hartanya kepada dua orang pengelola atau lebih melalui syirkah mudharabah,
sehingga dua orang pengelola tersebut (اَلْمُضَارِبَانِ) bersyirkah dalam keuntungan
dengan harta dari orang lain di luar keduanya. Lalu kedua pihak (yakni
investor dan dua orang pengelola) bersepakat untuk membagi keuntungan menjadi
tiga bagian yakni sepertiga bagian untuk masing-masing pengelola dan sepertiga
bagian lagi untuk investor, atau keuntungan dibagi empat bagian yakni bagi
investor seperempat dan bagi pengelola setengahnya, atau dilakukan pembagian
keuntungan dalam bentuk lain sesuai dengan syarat yang disepakati.
Artinya, pembagian keuntungan dilakukan secara dibedakan berdasarkan kekhususan masing-masing berkaitan dengan kadar peran salah seorang dari pengelola atau keduanya, misalnya berdasarkan keahlian/ kemahiran dalam kerja, atau berdasarkan bagusnya upaya pengelolaan secara administratif.
Artinya, pembagian keuntungan dilakukan secara dibedakan berdasarkan kekhususan masing-masing berkaitan dengan kadar peran salah seorang dari pengelola atau keduanya, misalnya berdasarkan keahlian/ kemahiran dalam kerja, atau berdasarkan bagusnya upaya pengelolaan secara administratif.
Kata lain adalah
bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah
berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka
dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah
tanggung jawab tanpa kerja atau modal.
d. Syirkah Abdan, (شِرْكَةُ الأَبْدَانِ)
:
Adalah syirkah yang dilakukan
oleh dua orang atau lebih hanya dengan badannya dan sama sekali tidak
melibatkan hartanya masing-masing. Artinya benar-benar hanya
mengandalkan segala hal yang dapat dilakukan oleh kedua tangan mereka
masing-masing yakni dengan kerja keras keduanya, untuk melakukan aktivitas
tertentu baik berupa pemikiran maupun fisik. Contohnya adalah para ahli
arsitek, fisika, dokter, ahli tanah, ahli pertambangan dan lainnya bergabung
(baik dari bidang keahlian yang sama maupun berbeda-beda) membentuk syirkah
abdan yakni membentuk suatu syirkah konsultan (aktivitas pemikiran), lalu hasil
harta atau perolehan harta akan dibagi di antara mereka berdasarkan kesepakatan
yakni bisa dibagi secara rata (مُسَاوَاةٌ)
atau adanya klasifikasi (تَفَاضُلٌ),
sesuai dengan realitas pembagian kerja di antara mereka apakah sama rata
ataukah berklasifikasi. Disyaratkan bahwa aktivitas yang akan dilakukan dalam
syirkah abdan adalah berhukum mubah tidak boleh aktivitas yang diharamkan oleh
Islam.
Argumentasi yang
memperbolehkan syirkah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah
dari Abdullah yaitu “ Aku dan Amar serta Said pernah bersyirkah dalam
memperbolehkan perolehan perang badar, lalu Said dating mambawa dua orang
tawanan, sedang aku dan Amar tak membawa apa-apa.”
e. Syirkah mudlarabah (شِرْكَةُ الْمُضَارَبَةِ) :
Adalah
syirkah yang dilakukan oleh badan (orang/بَدَنٌ) dan harta (مَالٌ)
yakni pihak yang memiliki harta disebut sebagai pemodal/ investor atau رَبُّ الْمَالِ sedangkan pihak yang hanya menyertakan badannya disebut pengelola alias اَلْعَامِلُ alias اَلْمُضَارِبُ. Investor dan pengelola sepakat untuk melakukan
aktivitas tertentu yang melibatkan harta investor (misal membuka warnet) dan
keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua pihak sesuai dengan
kesepakatan sedangkan kerugian wajib ditanggung 100 persen oleh investor jika
bukan akibat kesalahan pengelolaan pengelola. Sedangkan jika kerugian yang
terjadi adalah akibat kesalahan pengelolaan maka pihak pengelola wajib
menanggung kerugian tersebut. Syirkah mudlarabah baru akan sah jika pihak
investor telah menyerahkan hartanya (berupa uang) secara utuh kepada pengelola
karena mudlarabah mengharuskan adanya penyerahan harta tersebut kepada
pengelola.
2.4 Mudaharabah
1.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata
al-dharb yang artinya bepergian atau berjalan untuk berdagang.
Sedangkan menurut istilah yang
dikemukakan oleh para ulama yaitu:
a. Menurut para Fuqaha,
mudharabah ialah akad antara dua belah pihak saling menanggung, salah satu
pihak menyarankan hartanya kepihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang
telah ditentukan dari keuntungan.
b. Menurut Hanafiyah,
mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang serikat dalam
keuntungan karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain mempunyai
jasa mengelola harta tersebut.
c. Menurut Malikiyah,
mydharabah adalah akad perwakilan, dimana pemiliki harta mengeluarkan hartanya
kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditemukan.
2.
Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut syari’ah rukun-rukun mudharabah ada
enam, yaitu:
1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2. Orang yang bekerja yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik
barang
3. Aqad mudharabah
4. Mal ( harta pokok/modal )
5. Amal ( pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba )
6. Keuntungan
3.
Syarat-syarat mudharabah
a.
Modal/barang yang diserahkan ini
berbentuk uang tunai
b.
Modal harus diketahui dengan jelas
c.
Keuntungannya harus jelas
persentasenya
d.
Melafazkan ijab dari pemilik modal
4.
Pembatalan Mudharabah
1.
Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah
2.
Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau
pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
3.
Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu dari
pemilik mudharabah meninggal dunia, maka mudharabah batal.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Adalah Akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat
untuk melakukan aktivitas melibatkan
harta dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Hikmah Adanya syirkah:
·
Terciptanya
kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi.
·
Pemikiran
untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap, karena hasil pemikiran dari banyak orang.
·
Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk kemajuan bersama.
3.2 Saran