BAB
II
PERBEDAAN
BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Bank
syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank
konvensional. Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional memiliki
persamaan terutama dalam sisi teknis. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan
yang mendasar diantara keduanya yang menyangkut akad dan asek legalitas,
lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja serta
corporate culture.
A. Pengertian
Bank
1. Pengertian Bank Konvensional
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10
tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang
perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank konvensional dapat didefinisikan seperti
pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998
dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank
Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah
dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja
yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank
yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.[1]
Batasan-batasan bank syariah yang harus
menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah
harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan
yariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :[2]
1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat
diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip
menghendaki.
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah,
yaitu:
a. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee
Depository)
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk
yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
b. Al-Musyarakah
3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata
cara jual beli, imana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan
atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama
bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga
sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah
terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al
muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si
penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
5. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang
diberikan bank.
B. Akad
Dan Aspek Legalitas
Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad
adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad
adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak,
yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap
pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara
rinci dan spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat
memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang
saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan
kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu[3].
Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik
(sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam
kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi
seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi
dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Sehingga
kesepakatan dapat diminimalisir. Selain itu akad dalam perbankan syariah baik
dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi
ketentuan akad, seperti hal-hal berikut[4]
1. Rukun,
seperti penjual, pembeli, barang, harga dan ijab qabul.
2. Syarat,
seperti:
a. Barang
dan jasa harus halal.
b. Harga
barang dan jasa harus jelas
c. Tempat
penyerahan harus jelas.
d. Barang
yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
C. Struktur
Organisasi
Salah satu perbedaan yang mendasar dalam struktur organisasi bank
konvensional dan bank syariah adalah kewajiban memposisikan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) pada perbankan syariah. Demikian juga halnya di Indonesia,
sedangkan di bank konvensional tidak ada aturan yang demikian. Dewan pengawas
syariah merupakan satu dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh
mu’amalah (Islamic commercial jurisprudence) yang berdiri sendiri dan
bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya
agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Dewan pengawas syariah (The
Shari’a Supervisory Board) mesti melihat secara teliti bagaimana
bentuk-bentuk perikatan / akad (agrements, appointment and engagement) yang
dilaksanakan oleh institusi keuangan syariah. Dewan ini ditempatkan sejajar
dengan dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas
dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dewan ini sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang, dan dibolehkan
menunjuk beberapa orang pakar ekonomi untuk membantu tugasnya, namun anggotanya
tidak boleh merangkap sebagai director atau komisaris utama (President
Commissioner atau significant shareholders) dari institusi keuangan
syariah tersebut.2 Pembubaran atau penggantian anggota dewan syariah mesti
mendapat rekomendasi directors dan dikehendaki mendapat pengesahan dari
pemegang saham (shareholders) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
atau general meeting.
Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peranan yang sangat
penting dalam perbankan / institusi keuangan syariah yaitu:
1. Membuat
persetujuan garis panduan operasional produk perbankan syariah tersebut sesuai
dengan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
2. Membuat
pernyataan secara berkala pada setiap tahun tentang bank syariah yang berada
dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan
ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah,
maka laporan dari Dewan Pengawas Syariah mesti dibuat dengan jelas.
3. Dewan
Pengawas Syariah wajib membuat laporan tentang perkembangan dan aplikasi sistem
keuangan syariah (Islam) di institusi keuangan syariah khususnya bank syariah
yang berada dalam pengawasannya, sekurang-kurangnnya enam bulan sekali.4
Laporan tersebut diberikan kepada Bank Indonesia yang berada di Ibu kota
provinsi dan atau Bank Indonesia di Ibu kota negara Indonesia-Jakarta.
4. Dewan
Pengawas Syariah juga berkewajiban meneliti dan membuat rekomendasi jika ada
inovasi produk-produk baru dari bank yang diawasinya. Dewan inilah yang
melakukan pengkajian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah tersebut
diusulkan, diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
5. Membantu
sosialisasi perbankan / institusi keuangan syariah kepada masyarakat.
6. Memberikan
masukan (in-put) bagi pengembangan dan kemajuan institusi kewangan
syariah.
Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap Bank Umum Syariah yang
berpusat di ibu kota negara Indonesia-Jakarta, maka tidak menolak kemungkinan
timbulnya berbagai perbedaan pendapat (ijtihad) tentang beberapa produk
perbankan syariah antara satu bank syariah dengan bank syariah yang lain. Hal
in akan membingungkan para nasabah (customers) dan menyukarkan untuk
menyatukan persepsi umat Islam terhadap perbankan syariah di Indonesia. Oleh
sebab itu didirikanlah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengetuai semua
institusi keuangan syariah di Indonesia.
Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah :
1. Mengawasi
semua produk-produk semua institusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Tugas dewan ini lebih luas daripada Dewan Pengawas Syariah yang ada di setiap
bank syariah atau institusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Syariah
Nasional tidak hanya mengawasi perbankan syariah tetapi juga
institusi-institusi keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah,
reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain sebagainya.
2. Untuk
kesatuan dalam pelaksanan sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah
di Indonesia, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan yang dipatuhi oleh
semua Dewan Pengawas Syariah yang ada pada setiap institusi keuangan Syariah
untuk mengawasi jalanya sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah
tersebut.
3. Dewan
Syariah Nasional juga bertugas meneliti ulang dan memberikan fatwa atas segala
bentuk produk yang diusulkan dan dikembangkan oleh institusi keuangan syariah.
4. Dewan
Syariah Nasional juga mengesahkan usulan nama-nama orang yang akan disahkan
menjadi Dewan Pengawas Syariah yang berada di setiap institusi keuangan
syariah. Selain itu, Dewan Syariah Nasional juga memberi cadangan para
ulama/intelektual Muslim yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS)
di institusi keuangan syariah.
D. Lembaga
Penyelesaian Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah
terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah
pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya
sesuai tata cara dan hukum syariah. Lembaga yang mengatur hukum berdasar
prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah
Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik
Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.[5]
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan
bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya dan merupakan
perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hail pertemuan antara dewan
pimpinan MUI dengan pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan
isi surat pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka
MUI dengan SKnya No.Kep 09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan:
1. Mengubah
nama Badan Arbitrase Muamalat Indoesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS)
2. Mengubah
bentuk badan dari yayasan menjadi badan yang berada d bawah MUI dan merupakan
perangkat organisasi.
3. BASYARNAS
bersifat otonom dan independen.
Tugas dan
kewenangan BASYARNAS:[6]
1. Menyelesaikan
perselisihan dan sengketa keperdataan dengan prinsip yang mengutamakan
perdamaian.
2. Menyelesaiakan
sengketa keperdataan antara bank syariah dengan nasabahnya yang menjadikan
syariah sebagai dasarnya.
3. Memberikan
penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa muamalat yang timbul dalam
bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
4. Atas
permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat
mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
Mekanisme
operasional BASYARNAS:[7]
1. Permohonan
untuk mengadakan arbitrasi
2. Penetapan
arbiter
3. Acara
pemeriksaan
4. Perdamaian
5. Pembuktian
dan saksi
6. Berakhirnya
pemeriksaan
7. Pengambilan
putusan
8. Perbaikan
putusan
9. Pembatalan
putusan
10.
Pendaftaran putusan
11.
Pelaksanaan putusan
12.
Biaya arbitrase
Mengenai kewenangan kompetensi absolut terhadap penyelesaian permasalahan
hukum antara nasabah dan bank syariah, telah diatur dalam Undang-Undang No.21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 55 ayat 1 “Penyelesaian sengketa
Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”.
Hal tersebut telah diperkuat dengan UU No.3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas
UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 49.
E. Bisnis
Dan Usaha Yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari
saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha
yang terkandung di dalammnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah
suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok,
diantaranya sebagai berikut:[8]
1. Usaha
yang dibiayai merupakan proyek halal
2. Usaha
yang bermanfaat bagi masyarakat
3. Usaha
yang menguntungkan bagi bank dan mitra usahanya.
Sebaliknya bank konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya,
akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan,
meskipun menurut syariah Islam tergolong produk yang tidak halal.
F. Lingkungan
Kerja Dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan
dengan syariah. Dalam hal etika misalnya sifat amanah dan shiddiq harus
melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutuf muslim yang
baik. Disamping itu karyawan bank syariah harus skillful dan profesional dan
mampu melakukan tugas-tugas teamwork.
Selain itu, cara perpakaian dan tingkah laku dari para karyawan merupakan
cerminan bahwa mereka bekerja dalam lembaga keuangan yang membawa nama besar
Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang kasar.
Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak harus senantiasa terjaga.
G. Perbandingan
Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional disajikan dalam
tabel berikut.[9]
|
Bank Syariah
|
Bank Konvesional
|
|
1.
Melakukan investasi-investasi yang halal
saja.
|
1.
Investasi yang halal dan haram.
|
|
2.
Berdasarkan prinsip bagi hasil
· Besarnya
disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
·
Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
·
Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
2.
Memakai perangkat bunga
·
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
·
Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
·
Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
·
Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
·
Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
·
Eksistensi bunga diragukan
|
|
3.
Berorientasi pada keuntungan (profit
oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
|
3.
Profit oriented
|
|
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kemitraan.
|
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
hubungan kreditur-debitur.
|
|
5.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus
sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
5.
Tidak terdapat dewan sejenis
|
BAB
III
KESIMPULAN
1. Bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Akad
merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling
bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban
mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah,
akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad
yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
3. Secara
organisatoris, bank syariah dan bank konvensional itu sama. Perbedaannya cuma
satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah.
4. Pada
perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan
nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri,
tetapi menyelesaikannya di BASYARNAS.
5. Dalam
bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan
syariah, yakni usaha yang di dalammnya tidak terkandung hal-hal yang
diharamkan.
6. Sebuah
bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah.
7. Bank
syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akd dan aspek legalitas,
struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan
lingkungan kerja serta corporate culture.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar