BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat islam penuh toleransi dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya.
Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam. Salah satunya
dalam ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah
dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat, hanya memerlukan
sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat. Itu pun diambil
dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap.
Begitu mudahnya islam itu,
islam tak pernah menyulitkan para pemeluknya. Ada kemudahan didalam kesulitan.
Karena Allah Swt. Tidak menyukai kesukaran pada hambanya. Oleh karena itu dalam
islam tidak ada paksaan untuk mengikutinya.
1.2 Rumusan Masalah
- Penjelasan Kaidah Ke-3?
- Pembagian dan contoh-contoh kaidah ke-3?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 (Kaidah ke-3) Al-masyaqatu
Tajlib At-taysir
الـمَشَقَّةُ
تَـجْلِبُ التَّيْسِيْـرَ
Adanya Kesulitan Akan Memunculkan
Adanya Kemudahan
Di antara dalil
yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allah swt :
وَلَايُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرُ بِكُمُ الْيُسْرَ اللَّهُ يريد
“Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
[al-Baqarah/2:185].
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَا
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.
[al-Baqarah/2:286].
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُم فِي الدِّين مِن
حَرَجٍ ْ
"Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". [al-Hajj/22:78].
فَاتَّقُوللَّه مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada
Allah menurut kesanggupanmu".[at-Taghâbun/64:16].
Ayat-ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini.
Dikarenakan seluruh syari'at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus
tauhidnya, terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allah Swt. semata,
tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun.
Demikian pula, syariat ini penuh toleransi dalam hukum-hukum dan
amalan-amalannya. Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun
Islam. Salah satunya dalam ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan
amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat,
hanya memerlukan sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat.
Itu pun diambil dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap. Dan zakat ini
dilaksanakan hanya sekali dalam setahun. Juga ibadah puasa Ramadhan yang hanya
dilaksanakan selama satu bulan setiap tahun. Ibadah haji yang wajib
dilaksanakan sekali saja seumur hidup bagi orang yang mempunyai kemampuan.
Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka datang secara insidental sesuai dengan
sebab yang melatarbelakanginya.
Seluruh ibadah-ibadah tersebut sangat mudah dan ringan. Allah Swt, juga
mensyariatkan beberapa hal yang bisa membantu dan memberikan semangat dalam
melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Di antaranya dengan disyariatkannya
berjama'ah dalam shalat lima waktu, shalat Jum'at, dan shalat hari raya.
Demikian pula pelaksanaan puasa yang dilaksanakan secara bersama-sama pada
bulan Ramadhan. Juga ibadah haji yang dilaksanakan bersama-sama pada bulan
Dzulhijjah.
Tidak diragukan lagi, pelaksanaan ibadah secara berjama'ah akan lebih
meringankan pelaksanaan berbagai ibadah, lebih memberi semangat, serta lebih
mendorong untuk saling berlomba meraih kebaikan. Sebagaimana juga Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah menyediakan pahala bagi orang yang mau menunaikan
ibadah-ibadah tersebut dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi-Nya, baik pahala
di dunia maupun di akhirat. Pahala yang tidak bisa diukur besarnya. Janji Allah
k merupakan pendorong terbesar dalam melaksanakan amal kebaikaan dan
meninggalkan kejelekan.
Disamping kemudahan-kemudahan ini, masih ditambah lagi, jika ada yang
mempunyai udzur sehingga menyebabkannya tidak mampu atau kesulitan melaksanakan
hukum-hukum syari'at, maka Allah Swt, telah memberikan keringanan sesuai dengan
kedaaan dan kondisi orang bersangkutan.
2.2 Macam-macam
Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib At-Taisir/ المشقه تجلب التيسير
Dari kaidah asasi
tersebut di atas (Al-Masyaqqah Tajlib Al-Taisir) kemudian di munculkan kaidah-kaidah cabangnya dan bisa
disebut dhabit karena hanya berlaku pada bab-bab tertentu, diantaranya:
إذا
ضاق الأمر إتسع .1
”Apabila
suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas”.
Kaidah ini
sesungguhnya yang tepat merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah
tajlib al- taisir”, sebab Al-Masyaqqah itu
adalah kesempitan atau kesulitan, seperti boleh berbuka puasa pada bulan
Ramadhan karena sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan
suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka.Akan
tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukum wajib melakukan puasa itu kembali pula.
Oleh karena itu
muncul pula kaidah kedua:
إذا
إتسع ضاق
“Apabila suatu perkara menjadi
sempit maka hukumnya menyempit”
Kaidah ini juga
dimaksud untuk tidak meringankan yang sudah ringan. Oleh karena itu kaidah ini gabungkan menjadi satu, yaitu:
إذا
ضاق الأمر إتسع و إذا إتسع ضاق
“Apabila suatu perkara menjadi sempit maka hukumnya meluas
dan apabila suatu perkara menjadi meluas maka hukumnya menyempit”
Kaidah ini juga menunjukan fleksibilitas hukum
islam yang biasa diterapkan secara tepat pada setiap keadaan. Semakna dengan kaidah di atas adalah kaidah:
كل ما
تجاوز عن حده إنعكس إلى ضده
“Setiap yang melampaui
Batas maka hukumnya berbalik kepada yang sebaliknya”.
Atau kaidah:
ما جاز
لعذر بطل بزواله
“Apa yang dibolehkan karena uzur (halangan)
maka batal (tidak dibolehkan lagi) dengan hilangnya halangan tadi”
Contoh penerapannya seperti wanita yang sedang menstruasi
dilarang shalat dan saum. Larangannya tersebut menjadi hilang bila
menstruasinya berhenti kewajiban melaksanakan shalat fardhu dan saum ramadhan
kembali lagi dan boleh lagi melaksanakan shalat sunnah dan puasa sunnah.
إذا
تعذر الأصل يصار إلى البدل .2
“Apabila yang asli sukar dikerjakan maka berpindah kepada
menggantinya”
Contohnya: tayamum sebagai pengganti wudhu.
Seseorang yang meminjam harta orang lain, wajib
mengembalikan harta aslinya. Apabila harta tersebut sudah rusak atau hilang
sehingga tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya, maka dia wajib
menggantinya dengan harga demikian juga dengan halnya
dengan orang yang meminjam suatu benda kemudian benda itu hilang (misalnya,
buku), maka penggantinya buku yang sama baik judul, penerbit, maupun
cetakannya, atau diganti dengan harga buku tersebut dengan harga dipasaran.
Dalam fiqh Siasah, kaidah di atas banyak diterapkan terutama dalam hal yang
berhubungan dengan tugas-tugas kepemimpinan misalnya, ada istilah PJMT (Pejabat
yang Melaksanakan Tugas) karena pejabat yang sesungguhnya berhalangan, maka
diganti oleh petugas yang lain sebagai penggantinya.
ما لا
يمكن التحرز منه معفوعنه .3
“Apa yang tidak mungkin menjaganya
(menghindarakannya), maka hal itu dimaafkan”.
Contohnya: pada waktu sedang shaum, kita
berkumur-kumur maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih
ada sisa-sisa. Darah yang ada pada pakaian yang sulit dibersihkan dengan
cucian.
الرخص
لا تناط بالمعصى .4
“Keringanan itu tidak
dikaitkan dengan kemaksiatan”
Kaidah ini
dugunakan untuk menjaga agar keringanan-keringanan di dalam hukum tidak
disalahgunakan untuk melakukan maksiat (kejahatan atau dosa) seperti: orang
bepergian dengan tujuan melakukan maksiat, misalnya, untuk membunuh orang atau
untuk berjudi atau berdagang barang-barang yang diharamkan maka orang semacam
ini tidak boleh menggunakan keringanan-keringanan di dalam hukum Islam. Misalnya, orang yang bepergian untuk berjudi lagi kehabisan
uang dan kelaparan dan kemudian ia makan daging babi. Maka ia tidak dipandang
sebagai orang yang menggunakan rusakhsah, tetapi tetap berdosa dengan makan
daging babi tersebut. Lain halnya dengan orang yang bepergian dengan tujuan
yang dibolehkan seperti untuk Kasbu Al-Halal (usaha yang
halal) kemudian kehabisan uang dan kelaparan, serta tidak ada makanan kecuali
yang diharamkan, maka memakannya dibolehkan.
إذا
تعذرت الحقيقة يصار إلى المجاز .5
“Apabila suatu kata sulit diartikan dengan arti yang
sesungguhnya, maka kata tersebut berpindah artinya kepada arti kiasannya”
Contonya: seseorang berkata: “saya wakafkan
tanah saya ini kepada anak Kyai Anas”. Padahal tahu bahwa anak Kyai Anas
tersebut sudah lama meninggal, yang ada adalah cucunya. Maka dalam hal ini,
kata anak harus diartikan cucunya, yaitu kata kiasannya, bukan kata
sesungguhnya. Sebab, tidak mungkin mewakafkan harta kepada yang sudah meninggal
dunia .
إذا
تعذر إعمال الكلام يهمل .6
“Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan
tersebut ditinggalkan”
Contohnya: apabila seseorang menuntut warisan
dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah
diteliti dari akta kelahirannya, ternyata dia lebih tua dari orang yang
meninggal yang diakuinya sebagai ayahnya, maka perkataan orang tersebut
ditinggalkan dalam arti tidak diakui perkataannya.
يغتفرفي
الدوام ما لا يغتفر في الإبتداء .7
“Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatan dan
tidak bisa dimaafkan pada permulaannya”
Contohnya: orang yang menyewa rumah yang
diharuskan bayar uang muka oleh pemilik rumah. Apabila sudah habis pada waktu
penyewaan dan dia ingin memperbaharui sewanya dalam arti melanjutkan sewaannya,
maka dia tidak perlu membayar uang muka lagi. Demikian pula halnya untuk
memperpanjang izin perusahaan, seharusnya tidak diperlukan lagi
persyaratan-persyaratan yang lengkap seperti waktu mengurus izinnya pertama
kali.
يغتفر في
الإبتداء ما لا يغتفر في الدوام ى .8
“Dimaafkan pada permulaan tapi tidak dimaafkan pada
kelanjutannya”
Dhabith ini terjadi pada kasus tertentu yaitu orang yang
melakukan perbuatan hukum karena tidak tahu bahwa perbuatan tersebut dilarang.
Contohnya: pria dan wanita melakukan akad nikah karena tidak tahu bahwa di
antara keduanya dilarang melangsungkan akad nikah baik karena se-nasab, mushaharah (persemendaan),
maupun karena persusuan. Selang beberapa tahun, baru diketahui bahwa antara
pria dan wanita itu ada hubungan nasab atau hubungan persemendaan, atau
persusuan, yang menghalangi sahnya pernikahan.
Maka pernikahan tersebut harus dipisah dan
dilarang melanjutkan kehidupan sebagai suami istri. Contoh lain: seseorang yang
baru masuk Islam minum miniman keras karena kebiasaannya sebelum masuk Islam
dan tidak tahu bahwa minuman semacamitu dilarang (haram). Maka orang tersebut
dimaafkan untuk permulaannya karena ketidaktahuannya. Selanjutnya, setelah dia
tahu bahwa perbuatan tersebut adalah haram, maka ia harus menghentikan
perbuatan tersebut.
يغتفر
في التوابع ما لا يغتفرفي غيرها .9
“Dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak
dimaafkan pada yang lainnya”
Contohnya: penjual boleh menjual kembali karung
bekas tempat beras, karena karung mengikuti kepada beras yang dijual. Demikian
pula boleh mewakafkan kebun yang sudah rusak tanamannya karena tanaman
mengikuti tanah yang diwakafkan.
BAB III
Kesimpulan
Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib tl-Taisir/ المشقه تجلب
التيسير ialah kaidah yang bermakna kesulitan
menyebabkan adanya kemudahan ataukesulitan mendatangkan kemudahan bagi mukallaf
(subjek hukum), maka syari’ah meringankannya sehingga mukallaf dalam situasi
dan kondisi tertentu mampu menerapkan dan melaksakan hukum tanpa ada kesulitan
dan kesukaran. Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib tl-Taisir/ المشقه تجلب التيسير menunjukkan
fleksibilitas hukum Islam yang bisa diterapkan secara tepat pada setiap keadaan
yang sulit atau sukar tetapi ada kemudahan di dalamnya yang mampu menjawab
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh mukallaf dengan menggunakan salah satu
kaidah asasiyyah tersebut berdasarkan sub atau pada bab-bab tertentu yang
kondisional dan situasional pada prosedur yang tepat berdasarkan kaidah fiqih.
Daftar Pustaka
(Qawa'id Fiqhiyah: Majalah
As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII)
Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih (Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam
Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2007.
Ma’Shum Zein, Muhammad, Sistematika Teori Hukum Islam
(Qawa’id-Fiqhiyah), Jawa Jombang: Al-Syarifah Al-Khadijah, 2004.
Musbikin, Imam, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2001.
Tim, Kamus Al-Munir (Kamus Lengkap Arab-Indonesia), Surabaya:
Kashiko, 2000.
Yasid, Abu, Aspek-aspek Penelitian Hukum (Hukum Islam-Hukum Barat), Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar