Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan
yang dihadapi oleh ummat Islam maka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk
menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam al-Qurâ an, kalau hal tersebut telah diatur dalam al-Qurâ an, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan al-Qurâ an. Dan apabila dalam al-Qurâ
an tidak ditemukan
hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam-Al-Hadis. Apabila dalam al-Hadis
telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan
al-Hadis. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut
tidak ditemukan dalam al-Qurâ an dan juga dalam al-Hadis, sebab
al-Qurâ an dan al-Hadis adalah merupakan sumber
hukum pokok (primer) dalam ketentuan hukum Islam.
Dalam menghadapi kondisi yang seperti ini maka
para ulama mencari sumber hukum lain yang dapat dijadikan patokan dan pegangan
dalam memberikan hukum atas persoalan yang timbul, sebab sebagaimana diketahui
bahwa agama Islam itu telah sempurna dan tidak akan ada lagi penambahan hukum
yang bersifat Syarâ iyyah, hanya saja untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum yang timbul di kemudian hari telah diberikan
rambu-rambu dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka memberikan hukum atas
persoalan baru yang timbul.
2.1
Rumusan Masalah
a. Apakah yang dimaksud dengan fiqih?
b. Massa perkembangan
kaidah fiqih?
c. Pengertian kaidah
hukum islafiqihm menurut para ahli?
Bab II
Kidah Fiqih
2.1 Pengertian Kaidah Fiqhiyah
Kaidah dalam bahan Indonesia dikenal dengan
istilah kaidah (sesuai dengan judul makalah) yang berarti aturan atau patokan.
Secara terminologis, kaidah mempunyai beberapa
arti.
Dr.
Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i, dalam bukunya Ushul Fiqh Islami menyatakan bahwa
kaidah adalah : Hukum yang bersifat universal (kulli) yang
diikuti oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak.
Sedangkan
bagi mayoritas ulama ushul fiqh sebagaimana disebutkan oleh Drs. H. Muchlis
Usman, MA. mendefinisikan kaidah sebagai berikut : Hukum yang biasa berlaku
yang bersesuaian dengan sebagian besar bagian bagiannya.
Sedangkan arti fiqhiyah
diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan yaâ nisbah yang berfungsi sebagai
penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat kepada
ilmu sebagaimana yang banya dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil
dari firman Allah :
Artinya : Untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama.
Dan sabda Nabi Muhammad SAW
:
Artinya : Barang siapa yang
dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman agama.
Sedangkan
dalam arti istilah sebagaimana disebutkan Al-Jurjani Al-Hanafi, fiqh berarti :
Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diambil dari
dalil-dalil yang tafshili (terperinci), dan diistinbathkan lewat ijtihad yang
memerlukan analisa dan perenungan.
Dan
masih banyak lagi definisi lain yang dikemukan oleh para ulama tentang definisi
daripada fiqh. Dari definisi-definisi tersebut, secara umum dapat disimpulkan
bahwa makna fiqh itu adalah berkisar pada rumusan sebagai berikut :
- Fiqh merupakan bahagian dari syari’ah.
- Hukum yang dibahas mencakup hukum yang amali.
- Obyek hukum pada orang-orang mukallaf.
- Sumber hukum berdasarkan al-Qurâ an atau As-Sunnah atau dalil lain yang bersumber pada kedua sumber utama tersebut.
- Dilakukan dengan jalan istinbath atau ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer adanya.
Dari
ulasan di atas, baik pengertian kaidah maupun pengertian fiqh, maka yang
dimaksud dengan Kaidah Fiqhiyah adalah.
Ø Sebagaimana dikemukakan
oleh Imam Tajuddin As-Subki, adalah : Suatu perkara yang kulli yang bersesuaian
dengan juzâ iyah yang banyak yang daripadanya
diketahui hukum-hukum juz‘iyat
itu.
Ø Dr. Mustafa Ahmad
Az-Zarqaâ adalah : Dasar-dasar yang bertalian dengan
hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebahagian besar bahagian-bahagiannya)
dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat padat) yang
mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat
dimasukkan pada permasalahannya.
2.2 Fungsi Kaidah Fiqih.
Kaidah
Fiqhiyah sebagaimana tersebut dalam pembahasan di atas adalah berfungsi untuk
memudahkan para mujtahid atau para fuqoha’ yang ingin mengistinbathkan hukum yang
bersesuaian dengan tujuan syaraâ dan kemaslahatan manusia. Oleh karena itulah
maka sangat tepat apabila pembahasan tentang Kaidah Fiqhiyah ataupun Kaidah
Hukum termasuk dalam pembahasan Filsafat Hukum Islam, sebab Filsafat Hukum
Islam adalah sebuah metode berpikir untuk menetapkan hukum Islam dan sekaligus
mencari jawaban ada apa yang terkandung dibalik hukum Islam itu sendiri.
Selain dikenal adanya
istilah Kaidah Fiqh, dikenal juga istilah Kaidah Ushul Fiqh. Para ulama
membedakan pengertian dari kedua istilah ini, sebab Kaidah Fiqh adalah satu
ilmu yang berdiri sendiri pada satu pihak dan Kaidah Ushul Fiqh juga adalah merupakan
satu ilmu yang berdiri sendiri di lain pihak. Ibnu Taimiyah membedakan di
antara kedua ilmu ini yaitu, Kaidah Ushul Fiqh adalah dalil-dalil yang umum
(ad-Dilalatu al-Ammah), sedangkan Kaidah Fiqh adalah patokan hukum secara umum
(Ibaratu’an
ahkam al-ammah).
Imam
Abu Muhammad Izzuddin Ibn Abbas Salam menyatakan bahwa Kaidah Fiqhiyah
mempunyai kegunaan sebagai suatu jalan untuk mendapat suatu kemaslahatan dan
menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut. Sedangkan
Al-Qarafi dalam al-Furuâ nya menulis bahwa seorang fiqh tidak
akan besar pengaruhnya tanpa berpegang kepada kaidah fiqhiyah, karena jika
tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak bertentangan dan
berbeda antara furu-furuâ itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah
tentunya mudah menguasai furuâ -furuâ nya.
2.3 Sejarah Perkembangan
Beberapa
peneliti menjelaskan sejarah Kaidah Fiqh dengan menentukan priodisasinya
menjadi tiga priode, yaitu :
1. Fase Pertumbuhan dan Pembentukan (I-II H)
Fase
pertumbuhan dan pembentukan ini berlangsung selama tiga abad lebih, dari zaman
kerasulan hingga abad ketiga hijriyah. Priode ini, dari segi fase sejarah hukum
Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade yaitu : Pertama Zaman Nabi Muhammad SAW
yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 M / 12 SH-10 H), Kedua Masa
Sahabat yang dimulai sejak wafat Nabi hingga tahun 100 H. dan ketiga Zaman
Tabiâ in serta tabiâ ttabiâ in yang berlangsung selama 250 tahun
(724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H dianggap sebagai zaman kejumudan karena
tidak ada lagi pendiri mazhab (351 H/974 M). Ulama pendiri mazhab terakhir
adalah Ibnu Jarir al-Thabari (w.310 H/734 M) yang mendirikan mazhab Jaririah.
Dengan demikian maka ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaannya (keemasan),
kaidah fiqh baru dibentuk dan ditumbuhkan. Ciri Kaidah yang dominan adalah
jawamil kalim (kalimatnya ringkas tapi cakupan maknanya luas). Atas dasar ciri
dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadis yang mempunyai ciri tersebut
dapat dijadikan kaidah fiqh . Oleh karena itulah maka priodisasi kaidah fiqh
dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
2. Fase Perkembangan dan Kodifikasi (IV-X H)
Dalam
sejarah hukum Islam, abad ke 4 H. dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini,
sebagian besar ulama melakukan tarjih pendapat imam mazhabnya masing-masing.
Yang dilakukan ulama pengikut mazhab adalah ilhaq (melakukan analogi atau
qiyas). Menurut Ibnu Khaldun , ketika mazhab tiap imam fiqh menjadi ilmu khusus
bagi penganutnya dan tidak ada jalan untuk melakukan ijtihad , ulama melakukan
tandzir (penyamaan) masalah-masalah untuk dihubungkan serta memilahnya ketika
terjadi ketidak jelasan setelah menyederhanakannya kepada dasar-dasar tertentu
dari mazhab mereka. Dengan cara tandzir dan isytibab (dipilah), fiqh
dikembangkan. Kemudian para ulama meletakkan cara-cara baru dalam bidang ilmu
fiqh ini yang disebut dengan al-Qawaâ
id. Mazhab Hanafi
dikenal sebagai aliran pertama yang memperkenalkan ilmu ini.
Pada
abad ke IV Hijriyah telah ada dua kitab Kaidah Fiqh yaitu Ushul al-Karkhi karya
al-Karkhi yang beraliran hukum Hanafi dan Ushul Futiya yang disusun oleh
Muhammad ibnu Harits al-Husyni yang beraliran Maliki. Sedangkan pada abad ke V
hijriyah telah ada pula buku kaidah fiqh yang berjudul Taâ sis al-Nazhar karya Ibju Zaid al-Dabusi al-Hanafi. Sedangkan buku abad
ke VI hijriyah adalah Idhah al-Qawaâ
id karya â Ala ad-Din Muhammad ibn Ahmad al-Samarqandi. Puncak perkembangan Kaidah
Fiqh adalah abad ke VII hijriyah dengan terbitnya tiga buku besar, yaitu
Al-Qawaâ id fi al-Furuâ al-Syafiâ iyyat karya Muhammad ibnu Ibrahim al-Jajarmi al-Sahlaki (w.613 H); Qawaâ id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz al-Din ibn Abdu al-Salam
(w.660 H); Al-Mudzhab fi Dhabith Qawaâ
id al-Mazhab karya
Muhammad Ibn Abdullah Ibn Al-Rasyid al-Bakri al-Qafsi (w.685 H).
3. Fase Kematangan dan Penyempurnaan (XI H-Kini)
Fase
ini hanyalah bersifat pematangan dan penyempurnaan sebab hampir tidak ditemukan
lagi adanya penerbitan buku khusus kecuali hanya sekedar melakukan pengumpulan
dan penyempurnaan saja. Di Indonesia kaidah fiqh semakin dikenal khususnya
setelah menjadi disiplin tersendiri di Program Pasca sarjana IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Namun perlu diingat bahwa pelajaran Kaidah Fiqh adalah
merupakan salah satu mata pelajaran khusus di Pondok-Pondok Pesantren
Tradisional dengan Kitab Utama Al-Asybah wa al-Nadzaâ ir karya As-Suyuthi.
Dan
seperti yang kita pelajaran kini pada program study Hukum Ekonomi Syari’ah,
yang berfumgsi untuk mengetahui asal-usul hukum islam.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Berbagai pandangan para ahli dalam
mengartikan kaidah fikih. Dari pengertian itu dapat kami ambil kesimpulan bahwa
Kaidah Fikih suatu dasah atau perkara yang menggali masalah-masalah hukum
islam, diantaranya masalah muamalat,
beribadah, dan bersosialiasi. Kaidah fiqih sangat erat kaitannya dengan
hukum islam. Kaerena dalam ilmu fiqih
mempelajari hukum-hukum yang ada dalam islam. Baik hukum itu yang bersumber
dari Al-Qur’an, hadits ataupun yang berasal dari ijtihadnya para ulama’.
Kaidah-kaidah fiqih ini berfungsi untun
memudahkan para mujtahid dalam memutuskan suatu hukum. Delam perosesnya
menentukan hukum itu ter jadi dalam beberapa masa diantaranya :
1. Fase Pertumbuhan dan
Pembentukan (I-II H)
2. Fase Perkembangan dan
Kodifikasi (IV-X H)
3. Fase Kematangan dan
Penyempurnaan (XI H-Kini)
3.2 Saran
Inilah sebagian karya kecil kami, semoda dapat
bermanfaat bagi para pembaca. meski kami telah telah bwerusaha semaksimal
mungkin namun kami menyadari bahwa karya ini masih sangat jauh dari sempurna.
Maka dari itu kami mengharapkan saran dan dukungannya agar kami dapat menbuat
yang lebuh baik lagi.
Daftar
Pustaka
supardi,ahmad,
kaidah-kaidah hukum islam, Bandung:
pustaka setia
Amin,A.ziz.
filafat hukum islam fakultas syari’ah
semester V, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar